Thursday, November 27, 2014

STNK Hilang, aduh jadi galauuu...

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Hai sobat, malanjutkan yang kemarin tentang ceritaku yang sedang galau kehilangan dompet kesayangan...
Di bahasan kemarin tentang SIM Hilang.... aku sudah sedikit memberikan gambaran apa yang harus dilakukan apabila SIM kita hilang. 
Pada bahasan  kali ini aku akan sedikit berbagi pengalamanku saat mengurus STNK. Setelah mendapat surat kehilangan dan pasang iklan media massa dan radio, lanjut kita ke Samsat tempat sepeda motor kita terdaftar. Pertama kita menuju pos polisi yang letaknya paling luar dekat parkiran untuk melakukan cek gesek untuk mengetahui nomor mesin dan rangka, oleh petugasnya kita diminta mengumpulkan fotocopy surat kehilangan. Bayar Rp 15.000,- 
Setelah digesek, menuju kantor satlantas bagian pelayanan umum, siapkan surat keterangan kehilangan, tanda terima iklan media massa dan radio, fotocopy BPKB + aslinya,. Di situ nanti dibuatkan surat keterangan, bayarnya Rp 20.000,-
Kembali lagi ke samsat menuju ke bagian fiskal. lanjut ke loket I, terus ke bagian pendaftaran. Di sini dikasih formulir untuk di isi. Setelah itu berkas-berkas dikembalikan ke bagian pendaftaran lagi, tinggal kita tunggu nama kita dipanggil untuk melakukan pembayaran. Untuk penggantian STNK yang hilang dikenakan biaya Rp 50.000,-
Setelah dari loket pembayaran, tunggu sebentar untuk dipanggil  nama kita, jadi deh STNK duplikatnya lengkap beserta KTP asli + BPKB asli kita diserahkan.
Kurang lebih seperti itu alur untuk mengurus STNK yang hilang. Intinya apabila malu bertanya bakalan lama prosesnya. Jadi kita harus berani bertanya, kalau perlu tanya-tanya kepada orang-orang yang kebetulan sedang antri di situ hehehe...
Kira- kira begitulah gambaran untuk mengurus surat-surat berharga kita yang lepas dari genggaman kita. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh.

No comments:

Post a Comment